Jumat, 22 November, 2024

Tiga Hakim PN Denpasar Diadukan ke Bawas Mahkamah Agung 

Kuasa hukum Agus Widjajanto

Dalam putusan pidana, Widiani dinyatakan bersalah memalsukan dokumen kependudukan (KTP) dari suaminya, Eddy Susila Suryadi. Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Pori Nomor : LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020, Widiani dilaporkan menggunakan NIK dari KTP suaminya yang tidak terdaftar di Dinas Dukcapil Kota Denpasar untuk mengurus Akta Perkawinan pada tahun 2015. “Widiani dilaporkan  setelah Eddy Susila Suryadi meninggal, 20 Januari 2019. Seandainya NIK dari KTP Eddy Susila Suryadi tidak terdaftar, tidak mungkin Dinas Dukcapil menerbitkan Akta Perkawinan saat itu,” kata Agus Widjajanto saat dikonfirmasi, Senin, (21/3/2022).

Menurutnya, majelis hakim dalam putusan menghukum Ni Luh Widiani dengan pidana penjara 14 bulan tidak mempertimbangkan dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Majelis hakim mengabaikan dan menolak permohonan tim penasihat hukum, melihat dan mempertimbangkan barang bukti yang ada di dalam berkas perkara berupa Akta RUPS tanggal 17 Juni 2013 dan Berita Acara RUPS PT Jayakarta Balindo tanggal 20 Pebruari 2015 dimana NIK KTP yang dikatakan palsu tersebut dipakai dalam pembuatan kedua akta tersebut,” jelas Agus.

Tidak hanya itu, pertimbangan lainnya adalah belum adanya keputusan pengadilan yang menyatakan NIK KTP dari Eddy Susila Suryadi adalah palsu.

Sementara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga hakim ini dalam perkara perdata, terkait dengan putusan yang  mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan keluarga Alm. Eddy Susila Suryadi.

Dalam Perkara Perdata Nomor : 94/Pdt.G/2021/PN.Dps, dalam putusannya, majelis hakim ini membatalkan perkawinan, tergugat, Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi dan menyatakan  Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, Anak dari perkawinan, Ni Luh Widiani dan Eddy Susila Suryadi yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015 batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.