JAKARTA,MENITINI.COM – Kasus dugaan suap vonis bebas terhadap tiga raksasa industri sawit, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, terus bergulir. Sabtu (12/4/2025), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka baru dalam skandal suap senilai Rp60 miliar terkait putusan “onslag” perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- DJU, hakim karir PN Jakpus,
- AM, hakim ad hoc,
- ASB, juga hakim karir PN Jakpus.
Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan setelah tim penyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan di Jakarta, Jepara, dan Sukabumi sejak Sabtu (12/4) siang.
Modus: Rp60 Miliar untuk Vonis Bebas
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, terungkap adanya kesepakatan antara AR (pengacara) dan WG (panitera PN Jakut) untuk mengurus perkara tiga korporasi sawit agar diputus onslaag (bebas dari segala tuntutan hukum). Uang yang awalnya diminta sebesar Rp20 miliar, diminta dinaikkan oleh MAN (Ketua PN Jaksel) menjadi Rp60 miliar.
Uang suap tersebut disalurkan dalam bentuk dolar Amerika dan dibagi ke beberapa pihak:
- Sekitar Rp22 miliar dibagikan kepada tiga hakim: DJU, AM, dan ASB dalam dua tahap,
- Uang diterima melalui “goodie bag” dan diserahkan langsung di sejumlah lokasi termasuk di depan Bank BRI Pasar Baru.
Barang Bukti Menggunung
Dalam penggeledahan di berbagai lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang tunai: SGD 5.700, USD 36.000, dan Rp616 juta,
- Mobil mewah: Toyota Land Cruiser, Fortuner, dua unit Land Rover,
- 21 sepeda motor dan 7 sepeda dari rumah para tersangka,
- Puluhan lembar uang asing pecahan besar dari berbagai lokasi.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman
Ketiga hakim dijerat dengan:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Kasus Besar yang Menguji Integritas Lembaga Hukum
Kasus ini bukan hanya soal besarnya nilai suap, tetapi juga menyentuh integritas aparat peradilan dalam penanganan perkara besar yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas keterlibatan semua pihak dalam upaya “jual beli vonis” yang mencoreng institusi hukum. (M-011)
- Editor: Daton