Senin, 23 Desember, 2024

Tiga Orang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN

Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (foto: ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa PenyidikJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero), Senin (25/07/2022).

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut ketiga saksi tersebut adalah:MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat, C selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016, dan NI selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut jelas Sumedana, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).

BACA JUGA:  Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Rls/K.3.3.1)