Minggu, 26 Januari, 2025

Tiga Pemilik Lahan Tolak Pelebaran Jalan Bypass Ngurah Rai Simpang Unud, Ada Apa?

Ilustrasi jalan (Net)


DENPASAR, MENITINI.COM – Rencana pelebaran Jalan Bypass Ngurah Rai simpang kampus Unud Bukit yang akan dilaksanakan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) masih dalam tahap pembebasan lahan.

Pemkab Badung melalui Dinas PUPR masih menyelesaikan proses pembebasan mengalami kesulitan karena tiga pemilik lahan, sedangkan 6 pemilik lahan  telah selesai pembebasan lahan.

Walaupun tiga pemilik lahan ini sulit dihubungi. Rabu (22/1/2024) ini, tiga pemilik lahan  diundang ke Puspem Badung sekaligus menjadi batas terakhir sebelum hal itu diserahkan  ke  Pengadilan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Made Suardika  menyatakan musyawarah penyampaian berita acara nilai penggantian wajar lahan yang dibebaskan  dilaksanakan sebelumnya.

BACA JUGA:  Sudah Dua Minggu Meninggal, Pemulangan Jenazah PMI Asal Canggu Menunggu Biaya

Dari sembilan pemilik lahan, sebanyak 5 pemilik lahan telah diselesaikan prosesnya dan satu pemilik lahan masih memutuskan rembug dengan keluarga.

“Untuk 5 pemilik lahan sudah kita selesaikan prosesnya dan 1 pemilik masih kita tunggu keputusannya. Kalau nanti 1 pemilik ini menolak maka nanti prosesnya konsinyasi ke pengadilan,” ucapnya.

Sedangkan tiga pemilik lahan  masih dilakukan upaya komunikasi  dan pendekatan.

Upaya komunikasi telah dilaksanakan dengan tiga pemilik lahan, namun belum mendapatkan respon.

Atas hal itu, Rabu (22/1/2025) Pemkab Badung kembali mengundang tiga pemilik lahan terkait untuk melakukan klarifikasi kepemilikan lahan ke Puspem Badung. Informasi tersebut juga telah disampaikan melalui media massa agar pihak terkait dapat merespon hal itu.

BACA JUGA:  Dampak Pidato Trump Terhadap Ekonomi di Bali

Apabila yang bersangkutan  tak memenuhi undangan lagi,  maka proses selanjutnya  diserahkan kepada pihak pengadilan.

Nantinya penggantian lahan dengan nilai wajar akan dititipkan ke pengadilan dan pihaknya akan melaksanakan arahan sesuai keputusan pengadilan.

“Semua data pemilik lahan sudah kita ketahui, karena pendataannya kita titip ke desa. Kita juga meminta bantuan kepada desa  menghadirkan pemilik, tapi tidak pernah bisa dihubungi. Jadi prosesnya kita lanjutkan tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila setelah kita umumkan mereka tidak juga datang, maka kita akan berkoordinasi ke pengadilan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Diakuinya, proses pembebasan lahan tersebut sebenarnya ditarget rampung akhir tahun 2024. Namun karena kendala yang ada,  maka upaya-upaya terus dilakukan kepada  tiga pemilik lahan.

BACA JUGA:  Air Bersih Harus Tuntas 2025, Anggota DPRD Ingatkan Perumda Tirta Mangutama

Ia berharap pembebasan dapat segera dilakukan dan terbayarkan tahun anggaran 2025.

Apabila hal itu terselesaikan maka pihak Balai Jalan Nasional yang nantinya akan mengerjakan mengingat status jalan itu merupakan jalan nasional. M-003

  • Editor: Daton