DENPASAR, MENITINI.COM – Rencana pelebaran Jalan Bypass Ngurah Rai simpang kampus Unud Bukit yang akan dilaksanakan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) masih dalam tahap pembebasan lahan.
Pemkab Badung melalui Dinas PUPR masih menyelesaikan proses pembebasan mengalami kesulitan karena tiga pemilik lahan, sedangkan 6 pemilik lahan telah selesai pembebasan lahan.
Walaupun tiga pemilik lahan ini sulit dihubungi. Rabu (22/1/2024) ini, tiga pemilik lahan diundang ke Puspem Badung sekaligus menjadi batas terakhir sebelum hal itu diserahkan ke Pengadilan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Made Suardika menyatakan musyawarah penyampaian berita acara nilai penggantian wajar lahan yang dibebaskan dilaksanakan sebelumnya.
Dari sembilan pemilik lahan, sebanyak 5 pemilik lahan telah diselesaikan prosesnya dan satu pemilik lahan masih memutuskan rembug dengan keluarga.
“Untuk 5 pemilik lahan sudah kita selesaikan prosesnya dan 1 pemilik masih kita tunggu keputusannya. Kalau nanti 1 pemilik ini menolak maka nanti prosesnya konsinyasi ke pengadilan,” ucapnya.
Sedangkan tiga pemilik lahan masih dilakukan upaya komunikasi dan pendekatan.
Upaya komunikasi telah dilaksanakan dengan tiga pemilik lahan, namun belum mendapatkan respon.
Atas hal itu, Rabu (22/1/2025) Pemkab Badung kembali mengundang tiga pemilik lahan terkait untuk melakukan klarifikasi kepemilikan lahan ke Puspem Badung. Informasi tersebut juga telah disampaikan melalui media massa agar pihak terkait dapat merespon hal itu.
Apabila yang bersangkutan tak memenuhi undangan lagi, maka proses selanjutnya diserahkan kepada pihak pengadilan.
Nantinya penggantian lahan dengan nilai wajar akan dititipkan ke pengadilan dan pihaknya akan melaksanakan arahan sesuai keputusan pengadilan.
“Semua data pemilik lahan sudah kita ketahui, karena pendataannya kita titip ke desa. Kita juga meminta bantuan kepada desa menghadirkan pemilik, tapi tidak pernah bisa dihubungi. Jadi prosesnya kita lanjutkan tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila setelah kita umumkan mereka tidak juga datang, maka kita akan berkoordinasi ke pengadilan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Diakuinya, proses pembebasan lahan tersebut sebenarnya ditarget rampung akhir tahun 2024. Namun karena kendala yang ada, maka upaya-upaya terus dilakukan kepada tiga pemilik lahan.
Ia berharap pembebasan dapat segera dilakukan dan terbayarkan tahun anggaran 2025.
Apabila hal itu terselesaikan maka pihak Balai Jalan Nasional yang nantinya akan mengerjakan mengingat status jalan itu merupakan jalan nasional. M-003
- Editor: Daton