Tiga Pengedar Narkoba di Denpasar Terancam 20 Tahun Penjara

ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba. (Freepik)

DENPASAR,MENITINI.COM-Bahaya narkoba kembali mengancam masyarakat. Kali ini, tiga orang terdakwa yang diduga sebagai pengedar narkotika, yakni FI (23), RA (24), dan NT (25), harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara akibat perbuatan mereka.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Dianto Saragih menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1).

Terungkap dari Sidang

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di persidangan, ketiga terdakwa ditangkap pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 17.45 WITA di kamar No. 203, Bagus Jaya Residen, Jl. Tangkuban Perahu, Gg. Tegal Bintang No. 1, Br. Tegal Buah, Desa Padangsambian Klod, Denpasar.

BACA JUGA:  Gerebek "Kampung" Narkoba, Tim Gabungan Amankan Sejumlah Warga

“Ketiga terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” ungkap jaksa dalam sidang.

Berawal dari WhatsApp, Berakhir di Jeruji Besi

Kasus ini bermula pada November 2024 ketika NT menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama BABA yang menawarkan sabu untuk dijual kembali. FI yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian meminta RA untuk menghubungi BABA dan memesan 5 gram sabu seharga Rp5.500.000 dengan pembayaran uang muka Rp1.000.000. Setelah paket diterima, mereka memecahnya menjadi beberapa bagian dan berhasil menjual semuanya.

Tak puas dengan transaksi pertama, pada 29 November 2024, FI kembali berinisiatif membeli sabu dalam jumlah lebih besar, yakni 20 gram. NT kembali menghubungi BABA dan mengirimkan uang muka Rp2.000.000. Seperti sebelumnya, lokasi pengambilan barang dikirimkan dan paket sabu seberat 24,5 gram berhasil diambil oleh NT. Paket tersebut kemudian dipecah dan dijual oleh FI melalui telepon serta pesan WhatsApp.

BACA JUGA:  Polri Tindak 8 Kapal Vietnam di Natuna

Ditangkap di Lokasi Persembunyian

Aksi ketiga terdakwa akhirnya terhenti setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Mereka ditangkap di kamar tempat mereka bersembunyi. Dalam penggeledahan yang disaksikan dua saksi, polisi menemukan 21 plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam kotak jam berwarna hitam di dalam brankas. Ketiga terdakwa pun langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam jerat narkoba. Narkotika bukan hanya merusak kesehatan tetapi juga dapat mengantarkan pelakunya ke balik jeruji besi dalam waktu yang sangat lama.

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami