JAKARTA,MENITINI.COM-Tiga orang terdakwa perkara tindak pidana korupsi dana investasi PT. ASABRI, (Persero) kembali menjalani persidangan pada Selasa (10/1/2023). Ketiga terdakwa tersebut yakni Bety, Rennier Abdul Rachman Latief dan Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya.
Untuk Terdakwa BETY, dilaksanakan persidangan pada pukul 11:50 s/d 13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap 3 orang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023.
Untuk Terdakwa Rennier Abdul Rachman, dilaksanakan persidangan pada pukul 13:30 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan amar tuntutan yang pada pokoknya yaitu:
- Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 subsidiair 5 bulan penjara.
- Membayar uang pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, subsidair 4 tahun penjara.
- Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00
Sidang atas nama Terdakwa Rennier Abdul Rachman akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.
Selanjutnya terhadap Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, dilaksanakan persidangan pada pukul 14:45 s/d 16:50 WIB dengan agenda pemeriksaan 1 orang ahli dan saksi a de charge. Â (M-011)
Editor: Daton
Berita Terkait
- Akibat Korupsi, Joy Adriaansz Nginap di Hotel Prodeo Satu Tahun 10 Bulan
- Penyebab Tewasnya Bule di Jalan Imam Bonjol Denpasar Terjawab, Ini Penjelasan Kapolresta Denpasar
- Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Bandara Ngurah Rai Diduga Dilakukan Seorang Dosen
- Tiga Pria Bejat! Hamili Anak Dibawa Umur