Jumat, 22 November, 2024

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut

serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat garuda Indonesia kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Jakarta
Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat garuda Indonesia dari jaksa penyidik Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Kejagung kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Jakarta Pusat. (foto: ist)

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:

Primair:Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Subsidiair:Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), terhadap 3 (tiga) orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:

  1. Tersangka AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2022 s/d tanggal 10 Juli 2022;
  2. Tersangka AB dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2022 s/d tanggal 10 Juli 2022;
  3. Tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2022 s/d tanggal 10 Juli 2022;

Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3.1)