JAKARTA,MENITINI.COM-Tiga tokoh perempuan Johanna Tumbuan Masdani, The Sin Nio dan Ni Somboro dinilai oleh Komnas Perempuan layak ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
“Johanna adalah perempuan pembaca naskah Sumpah Pemuda 1928 asal Sulawesi Utara. The Sin Nio seorang pejuang kemerdekaan dalam masa revolusi Indonesia,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dalam webinar Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2022 bertajuk “Merayakan Perempuan Nusantara, Pahlawan Kita” di Jakarta, Kamis (10/11/2022). Sementara Ni Sombro adalah seorang empu pembuat keris dari Bumi Parahyangan di era Pajajaran.
Mariana Amiruddin mengkritisi sejarah perjuangan pahlawan perempuan yang dinilainya kurang tampil dalam narasi besar tokoh kepahlawanan nasional.
Hingga 2022, dalam situs Sekretariat Negara, ada 185 laki-laki dan hanya 15 perempuan yang telah diangkat sebagai pahlawan nasional.
“Publik minim sekali mengenali dan mengetahui tokoh dan kiprah pahlawan perempuan, bahkan pahlawan perempuan yang memiliki jejak juang sebelum kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan masih minim dikenal dan dipublikasikan, termasuk dalam literatur sejarah dan bahan ajar di sekolah-sekolah,” katanya seperti dikutip ANTARA.
Komnas Perempuan meminta Kementerian Sosial untuk memberikan pengakuan kepada tokoh perempuan dari berbagai daerah dan sektor sebagai pahlawan nasional, termasuk dengan memperbaiki metode pendekatan proses penetapan seseorang sebagai pahlawan.
Pihaknya juga mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi agar mempromosikan pahlawan perempuan sebagai subjek kebudayaan dalam muatan pendidikan sejarah bangsa guna meneguhkan harkat dan martabat bangsa.
“Selain itu, mendorong masyarakat, komunitas sejarah, dan organisasi perempuan mengusulkan tokoh perempuan untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional dan mendukung kepemimpinan perempuan di masa kini dan masa mendatang,” kata Mariana Amiruddin.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
- FPRB Tanjung Benoa Paparkan Implementasi 12 Indikator “Tsunami Ready” di Barcelona
- Tindak Lanjuti Kasus Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Lokasi, dan Ini Yang Ditemukan
- Dua Tahun Jabat Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Dimutasi ke Kalbar
- MA Anulir Putusan Pembatalan Perkawinan Majelis Hakim PN Denpasar