BADUNG,MENITINI-Setelah beberapa waktu lalu diserahkan oleh Polda Bali kepada Kanwil Kemenkumham Bali di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, tiga WNA yang terlibat kasus aksi kekerasan yakni pengeroyokan beberapa waktu lalu akhirnya dideportasi.
WNA yang dideportasi terdiri dari dua orang berwarga negara Ukraina yakni ID (38), dan VK (30) serta seorang WN Rusia yakni AT (49). Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, ID,VK, dan AT dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.