Minggu, 26 Januari, 2025

Tim Intelijen Kejaksaan Agung Amankan DPO Tersangka IB Atas Dugaan Korupsi

Tersangka IB saat diamankan petugas. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berinisial IB, Senin (20/1/2025) bertempat di Senayan City, Jakarta Selatan.

Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Selasa (21/1/2025), laki-laki 58 tahun yang bekerja sebagai Direktur Utama PT. CIS Resources itu, diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT. Pos Amuntai.


Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

Saat ini, Tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejati Maluku Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Talud di Kabupaten BuruÂ