JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Eksekutor pada Rabu (22/11/2023) telah melakukan sita eksekusi dalam perkara tindak pidana cukai, terhadap harta benda/aset milik Terpidana Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari berupa tanah dan bangunan seluas 862 M2 di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penererangan Hukum Kejagung RI mengatakan, sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 644/PID.SUS/2023/PT.SBY yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5559 K/Pid.sus/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang pada pokoknya yaitu terdakwa Abdul Syukur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperoleh barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini”.
Terdakwa Abdul Syukur dipidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.
Terpidana Abdul Syukur diketahui telah bersalah melakukan tindak pidana cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan pada tanggal 28 Juni 2022 di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Tim Jaksa Eksekutor melaksanakan Sita Eksekusi terhadap aset tersebut guna pemulihan denda yang dikenakan kepada Terpidana Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Dalam kegiata sita eksekusi tersebut juga diikuti oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung didampingi oleh Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban, Tim Kejaksaan Negeri Kudus dan disaksikan oleh pihak Bea Cukai Kudus, pihak Badan Pertanahan Kabupaten Kudus, serta pihak perangkat desa setempat. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Periksa Oknum Dosen Mesum, PPA Polda Bali Libatkan Psikolog untuk Cek Kelainan Seksual
- Dua Orang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dalam Impor Baja
- Diperiksa, Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Sangeh Dicecar 13 Pertanyaan
- Masa Tahanan IK segera Berakhir, Ini Desakan Korban Penipuan Binary Option kepada Kejagung