Minggu, 7 Juli, 2024

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menerima tim legal proyek pembangunan hotel di kawasan pecatu yang melakukan pengerukan tebing di Pantai Pemutih. (Foto: M-003)

BADUNG, MENITINI.COM – Tim legal proyek pembangunan hotel di kawasan Pantai Pemutih Pecatu yang melakukan aktivitas pengerukan tebing akhirnya melakukan klarifikasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Badung.

Pemilik proyek yang diwakili tim legal, I Kadek Edy Eriawan diterima langsung Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara di kantornya, Selasa (21/5/2024).

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, seluruh proses perizinan telah dilengkapi oleh pemilik proyek, sehingga pihaknya akan membuka garis Pol PP Line yang sebelumnya terpasang.

“Dokumen-dokumen yang dimiliki sudah diakui oleh DLHK, PUPR, dan perizinan dari Kabupaten Badung,” ujar Suryanegara.

Menurutnya, pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan perizinan secara detail.

BACA JUGA:  Awasi Peredaran Rokok Ilegal di Kuta, Pemkab Badung Libatkan Peran Kepala Lingkungan

Kemudian ia juga meminta investor melakukan pembersihan puing-puing batu kapur yang jatuh ke pantai. Pembersihan tersebut diberikan waktu satu bulan. Setelah itu baru akan melanjutkan proyek pembangunan.

“Hari ini mereka membuat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertulis di dokumen. Setelah ini kami akan melakukan pemantauan seminggu sekali bagaimana perkembangan proyek,” ungkapnya.

Sementara Kadek Edy Eriawan, selaku Tim Legal menerangkan, proyek tersebut dilakukan untuk pembangunan hotel dengan luas lahan keseluruhan 11.100 meter persegi.

Proses perizinannya pihaknya telah mengikuti SOP dari pemerintah dan telah diselesaikan pada Oktober 2023. “Kami sudah memiliki izin UKP-UKL sebagai dasar untuk izin lingkungan dan PBG, sebagai dasar pembuatan bangunan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Awasi Peredaran Rokok Ilegal di Kuta, Pemkab Badung Libatkan Peran Kepala Lingkungan

Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi terkait pembangunan di Kantor Desa Pecatu. Meskipun secara aturan tidak diwajibkan melakukan sosialisasi. “Dalam sosialisasi sudah disampaikan terkait rencana cut and fill (gali dan urug) termasuk time schedule,” ucapnya.

Terkait batu kapur hasil pengerukan, Edi Eriawan mengaku digunakan untuk pembangunan. Sebagiannya lagi diberikan kepada warga yang memerlukan.

“Kami tidak menerima ganti rugi satu rupiah pun. Itu karena kami diberikan akses keluar masuk. Jadi kami berikan sebagai timbal balik,” terangnya.

Untuk material yang jatuh ke pantai, pihaknya menyampaikan, komitmen sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor. “Komitmen kami adalah melakukan pembersihan selama satu bulan.Satu atau dua hari kedepan akan kami lakukan pembersihan,” tandasnya. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Awasi Peredaran Rokok Ilegal di Kuta, Pemkab Badung Libatkan Peran Kepala Lingkungan