BATAM,MENITINI.COM-Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam dan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Badung, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam.
Buronan yang diamankan adalah I Wayan Depa Yogiana, seorang wiraswasta berusia 34 tahun asal Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Ia dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1037 K/Pid/2024, yang menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengharuskannya menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
Sebelumnya, I Wayan Depa Yogiana tidak hadir saat dipanggil untuk menjalani eksekusi dan berusaha menghindari tanggung jawabnya. Namun, saat diamankan di Batam, ia menunjukkan sikap kooperatif, yang mempermudah proses penangkapan.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masih bebas untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung, yang juga meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran, demi menegakkan kepastian hukum.
Editor: Daton