Jumat, 22 November, 2024

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Mantan Oknum Jaksa

Stephanus Peter Imanuel Alias Steven (baju biru).
Stephanus Peter Imanuel Alias Steven (baju biru). (foto: ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Stephanus Peter Imanuel Alias Steven (46). Mantan oknum Jaksa itu ditangkap di Ford Dealer & Service Jalan Transyogie Alternatif Cibubur KM 2, Cibubur, Jawa Barat, Rabu (24/08/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2212 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022, Stephanus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 (satu) kilogram” dan “menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

Terpidana Stephanus diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Rls/K.3.3.1)