JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana Rustamadji yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Terpidana korupsi tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Kabupaten Semarang itu diamankan di Wringin Putih, Bregas, Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/05/2022).
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: N.126 / Pid.Sus / 2013 / PN / Tipikor.Smg tanggal 03 Februari 2014, Terpidana RUSTAMADJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Kabupaten Semarang yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.527.648.000,- (dua miliar lima ratus dua puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Berita Terkait
- Kejagung Kembali Periksa 4 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
- Setujui Enam Pengajuan Restorative Justice, Begini Penjelasan Jam-Pidum
- Jaksa Agung Bakal Gunakan 'Tangan Besi' dalam Tegakkan Integritas
- Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun