PALEMBANG,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 18:40 WIB. DPO berinisial AAFH itu diamankan di Perumahan PT BAR Kota Palembang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Kejagung Kembalikan Berkas Tersangka Panji Gumilang ke Penyidik Polri
Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menerangkan, laki-laki yang merupakan mantan karyawan Bank Mandiri itu ditetapkan tersangka Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021.
“AAFH ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Thamrin Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (KOKARINDO) Tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar,” terang Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Setelah diamankan, Tersangka AAFH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (M-011)
- Editor: Daton