Senin, 25 November, 2024

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Defrizal

DPO Terpidana DEFRIZAL, saat diamankan. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana DEFRIZAL, Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 16:20 WIB bertempat di Jl. Talao Mundam, Kasang, Kec. Batang Anai, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana menjelaskan, Defrizal yang bekerja sebagaoi PNS pada Dinas PUPR Privinsi Bengkulu itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, merupakan terpidana karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 s/d 2009 sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar.

Oleh karenanya, kata Sumedana, Defrizal bersama Terpidana lain dijatuhi pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 6 bulan. Selain itu, masing-masing Terpidana juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.  

Saat diamankan, Terpidana Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (M-011)

  • Editor: Daton