Sabtu, 23 November, 2024

Tim Tabur Kejari Dumai Berhasil Amankan Buronan Syahrani Adrian

TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI DUMAI BERHASIL MENGAMANKAN TERPIDANA SYAHRANI ADRIAN, S.SOS, M.Si. (foto: ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai berhasil mengamankan Terpidana Syahrani Adrian, S.Sos, M.Si. yang merupakan Buronan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Dumai sejak tahun 2019, Selasa (10/05/2022).

Adapun pengamanan yang dilakukan terhadap Terpidana guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 711 K/Pid/2018 tanggal 04 September 2018 yang menyatakan Terpidana Syahrani Adrian, S.SOS, M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Terpidana SYAHRANI ADRIAN, S.SOS, M.Si. diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangkalan Sena No.12 RT 003 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana masuk dalam DPO. Selanjutnya, Tim Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim segera mendatangi rumah Terpidana dan mengamankan yang Terpidana SYAHRANI ADRIAN, S.SOS, M.Si.

Setelah dilakukan pengamanan, Terpidana SYAHRANI ADRIAN, S.SOS, M.Si. dibawa menuju Klinik Citra Medika Dumai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta swab antigen dan Terpidana dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Selanjutnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai melakukan eksekusi terhadap Terpidana SYAHRANI ADRIAN, S.SOS, M.Si. dengan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.