Jumat, 18 Oktober, 2024

Tim Tabur Kejati Bali Tangkap Buronan Kasus Korupsi 

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan sburonan kasus korupsi berinisial LD (49), Jumat (19/7/2024) di Tabanan.  Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Eka Sabana membenarkan penangkapan tersebut.  

Geledah SMKN 1 Klungkung, Kejari Sita Uang Ratusan Juta dan Ijazah yang Ditahan Sekolah

Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Reaksi Bendesa Adat Berawa

Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Kejaksaan Agung Memeriksa Seorang Anggota KKJTJ sebagai Saksi Terkait Perkara Tol Japek

“Benar, Tim Kejati Bali dan Tim Kejaksaan Agung telah mengamankan LD tersangka kasus korupsi, “ jelas Eka Sabana. Dikatakan, tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu diamankan di Tabanan, Bali. Tersangka LD merupakan buronan kasus korupsi yang khususnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. 

Dikatakan pula, saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Lakukan Penganiyaan, WNA Prancis Ini Dideportasi

Merana di Indonesia, WN Rusia Pencari Suaka Dipulangkan

Pujawali di Pura Luhur Uluwatu, Pengempon Pura: Kami Berharap Bali Tetap Aman, Pesta Demokrasi Lancar dan Damai

Fraksi Gerindra Rekomendasi Tutup Finns Beach  Club

”Setelah diamankan langsung dilakukan pemeriksaan di Kejati Bali dan kemudian tersangka diberangkatkan langsung ke Jambi,” ungkapnya.

Tapi bagaimana tersangka bisa menjadi tersangka dan masuk DPO, Eka Sabana tidak merinci secara pasti. 

Dia hanya mengatakan jika tersangka merupakan Direktur PT. Columbindo Perdana Cash & Credit, Direktur PT. Citra Prima Mandiri yang diduga melakukan tindak pidana korupsi gagal bayar medium term notes (MTN) pada bank Jambi di tahukah 2017-2019. “Tersangka sudah dibawa ke Jambi,” tutup Eka Sabana.

  • Editor: Daton