Minggu, 24 November, 2024

Tim Tabur Kejati Bali Tangkap Buronan Kasus Korupsi 

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan sburonan kasus korupsi berinisial LD (49), Jumat (19/7/2024) di Tabanan.  Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Eka Sabana membenarkan penangkapan tersebut.  

Perkara Peredaran Rokok Ilegal, Jaksa Eksekutor Sita Dua Bidang Tanah di Demak

Kejagung Perkokoh Penegakan Hukum untuk Brantas Tambang Ilegal Demi Kelangsungan Lingkungan

Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Hakim MA dan Fungsional Penata Kehakiman

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Nilainya Rp1,5 Triliun

“Benar, Tim Kejati Bali dan Tim Kejaksaan Agung telah mengamankan LD tersangka kasus korupsi, “ jelas Eka Sabana. Dikatakan, tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu diamankan di Tabanan, Bali. Tersangka LD merupakan buronan kasus korupsi yang khususnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. 

Dikatakan pula, saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Alat Berat Terbakar di Jalan Tol Bali Mandara

Kapolri dan Panglima TNI Ikuti Doa Bersama Lintas Agama untuk Kesuksesan Pilkada di Bali

Perda APBD Jembrana Tahun Anggaran 2025 Ditetapkan

Pemkab Badung Gelar Apel Peringatan Hari Napak Tilas

”Setelah diamankan langsung dilakukan pemeriksaan di Kejati Bali dan kemudian tersangka diberangkatkan langsung ke Jambi,” ungkapnya.

Tapi bagaimana tersangka bisa menjadi tersangka dan masuk DPO, Eka Sabana tidak merinci secara pasti. 

Dia hanya mengatakan jika tersangka merupakan Direktur PT. Columbindo Perdana Cash & Credit, Direktur PT. Citra Prima Mandiri yang diduga melakukan tindak pidana korupsi gagal bayar medium term notes (MTN) pada bank Jambi di tahukah 2017-2019. “Tersangka sudah dibawa ke Jambi,” tutup Eka Sabana.

  • Editor: Daton