DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan sburonan kasus korupsi berinisial LD (49), Jumat (19/7/2024) di Tabanan. Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Eka Sabana membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Kejati Bali dan Tim Kejaksaan Agung telah mengamankan LD tersangka kasus korupsi, “ jelas Eka Sabana. Dikatakan, tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu diamankan di Tabanan, Bali. Tersangka LD merupakan buronan kasus korupsi yang khususnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dikatakan pula, saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.
”Setelah diamankan langsung dilakukan pemeriksaan di Kejati Bali dan kemudian tersangka diberangkatkan langsung ke Jambi,” ungkapnya.
Tapi bagaimana tersangka bisa menjadi tersangka dan masuk DPO, Eka Sabana tidak merinci secara pasti.
Dia hanya mengatakan jika tersangka merupakan Direktur PT. Columbindo Perdana Cash & Credit, Direktur PT. Citra Prima Mandiri yang diduga melakukan tindak pidana korupsi gagal bayar medium term notes (MTN) pada bank Jambi di tahukah 2017-2019. “Tersangka sudah dibawa ke Jambi,” tutup Eka Sabana.
- Editor: Daton