MATARAM,MENITINI.COM– Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dibantu Tim Tabur kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan dan membawa paksa seorang saksi dalam dugaan perkara korupsi, Ni Wayan Sri Candri Yasa (48), di Kota Mataram pada Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 11.00 WITA.
Penangkapan saksi ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera, menjelaskan, Ni Wayan Sri Candri Yasa telah tiga kali dipanggil secara sah dan patut oleh Kejaksaan Negeri Tabanan.
"Pemanggilan dilakukan pada tanggal 23 November, 1 Desember, dan 15 Desember 2023. Namun, yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan," ungkap Efrien dalam keterangannya.
Setelah pemanggilan pertama tidak dipenuhi, Kejaksaan Negeri Tabanan kembali melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali pada tanggal 8 Mei, 15 Mei, dan 22 Mei 2024.
"Meski telah dilakukan pemanggilan sebanyak enam kali, Ni Wayan Sri Candri Yasa tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Efrien.
Akhirnya, penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan meminta bantuan dari Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali. Tim Tabur Kejati Bali kemudian berkoordinasi dengan Kejati NTB untuk melacak keberadaan Ni Wayan Sri Candri Yasa, yang berdasarkan hasil pemantauan berada di wilayah hukum Kejati NTB, tepatnya di Kota Mataram.
"Setelah memperoleh informasi lokasi keberadaan Ni Wayan Sri Candri Yasa, Tim Tabur Kejati Bali bersama Tim Tabur Kejati NTB langsung bergerak melakukan pengamanan di Kota Mataram," jelas Efrien.
Ni Wayan Sri Candri Yasa langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejati Bali ke kantor Kejati NTB untuk diperiksa secara intensif sebagai saksi. Selanjutnya, ia akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan terkait dugaan perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari.
Efrien menambahkan bahwa Ni Wayan Sri Candri Yasa akan dititipkan di ruang tahanan Polda NTB selama satu malam sebelum diberangkatkan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu, 10 Juli 2024.
"Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, proses hukum bisa berjalan dengan lancar dan kasus ini dapat segera diselesaikan," katanya.
- Editor: Daton