Minggu, 7 Juli, 2024

Tim Tabur Kejati NTT saat mengamankan buronan. (Foto: Istimewa)

KUPANG,MENITINI.COM-Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Daniel Benediktus Tae alias Dani. Penangkapan Pria 25 tahun itu dipimpin langsung oleh Kasi E Kejati NTT Umbu Hina Marawali, SH. MH. pada Selasa (2/7/2024) di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang sekitar pukul 17.15 WITA.

Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Tindak Pidana Pembalakan Liar

Kejagung Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua KPK

Curi HP OPPO A38, Dani Angga Dapat Keadilan Restorative Justice

Modus Penipuan Pencet ‘Like’, Polri Tangkap WN Cina di Abu Dhabi

Dani ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana Daniel Benediktus Tae harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Daniel Benediktus Tae alias DANI dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Portugal Tersingkir dari Euro 2024, Martinez Tetap Bangga

Adhyaksa Award 2024, Wujud Apresiasi Kinerja Kejaksaan RI oleh Masyarakat Indonesia

Katanya Musim Kemarau, Kok Masih Saja Hujan? Ini Penjelasan BMKG

Wabup Ipat Apreasiasi Museum PNI Shri Wedastera Suyasa

Saat diamankan, Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.

Penangkapan Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani tersebut merupakan penangkapan ke empat yang berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan awal bulan Juli tahun 2024 ini.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (rls)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: Kegiatan Penerangan Hukum Mendukung Pemerintah Turunkan Angka Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, dan Para Penyandang Disabilitas”