BADUNG,MENITINI.COM-Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung kembali membongkar puluhan Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin mulai Senin (12/6) menyasar wilayah Kuta Utara.
Pembongkaran puluhan tower telekomunikasi itu dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Bupati Badung Nomor: 180/9145/SETDA/SATPOLPP tertanggal 31 Mei 2023. Sebelumnya Satpol PP Badung juga sudah bersurat kepada Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung untuk memberikan surat peringatan kepada pelanggar pembangunan menara.
“Pada 14 Maret 2023 kita sudah bersurat kepada Kominfo, untuk menindaklanjuti hasil rapat 9 Maret 2023. Pada surat ini kini menyarankan kominfo untuk memberikan surat peringatan kepada pelanggar pembangunan menara,” ujar KasatPol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Pada tahap awal pembongkaran di wilayah Kuta Utara khususnya di wilayah Dalung, Suryanegara mengatakan, terdapat sebanyak 31 tower bodong yang sebagian besar monopole yang akan dirobohkan. Lokasi pembongkaran katanya, ada di lima kecamatan, kecuali Kecamatan Petang. Jika semua berhasil diturunkan, total ada 69 Tower yang tidak berizin yang dibongkar pemkab Badung. Sebelumnya pada tahap I ada 38 Tower yang di bongkar. (M-003)
- Editor: Daton