BANDUNG,MENITINI.COM-Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum. Amar Putusan Pra Peradilan Pegi Setiawan dibacakan pada sidang di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Eman membacakan amar putusan.
Penetapan status tersangka Pegi Setiawan sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah. "Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjut Hakim Tunggal.
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Korupsi TWP AD, Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari Divonis 16 Tahun Penjara
- Pemain Sinetron, Randa Septian Ditangkap di Park Regis Kuta Kamar 306
- KKB Ilaga Bakar Puskesmas, 1 Tewas dan 2 Ditangkap oleh Satgas TNI-Polri
- Ketut Sumedana: Pencegahan Korupsi yang Efektif adalah Penindakan Secara Konsisten dan Menimbulkan E...