Jumat, 22 November, 2024

Tok Tok Tok.. Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan. (Foto: Net)

BANDUNG,MENITINI.COM-Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum. Amar Putusan Pra Peradilan Pegi Setiawan dibacakan pada sidang di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Kejagung Perkokoh Penegakan Hukum untuk Brantas Tambang Ilegal Demi Kelangsungan Lingkungan

Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Hakim MA dan Fungsional Penata Kehakiman

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Nilainya Rp1,5 Triliun

Kejagung Tangkap HL, Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Eman membacakan amar putusan.

Penetapan status tersangka Pegi Setiawan sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah. "Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjut Hakim Tunggal.

JAM-Intelijen Tekankan Pentingnya Kepatuhan Hukum dan Pencegahan Korupsi dalam PelatihanLegal Executive Development untuk ASN

Wow.. Segini Jumlah Kerugian Setahun Akibat Kemacetan di Jakarta

Australia Bakal Melarang Anak Menggunakan Medsos, Ini Alasannya

Seorang Wanita di Ambon Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

  • Editor: Daton