Minggu, 6 Oktober, 2024

Tok Tok Tok.. Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan. (Foto: Net)

BANDUNG,MENITINI.COM-Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum. Amar Putusan Pra Peradilan Pegi Setiawan dibacakan pada sidang di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Reaksi Bendesa Adat Berawa

Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Kejaksaan Agung Memeriksa Seorang Anggota KKJTJ sebagai Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Penyitaan Uang Rp450 Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Eman membacakan amar putusan.

Penetapan status tersangka Pegi Setiawan sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah. "Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjut Hakim Tunggal.

Pilkada Klungkung, Komunitas Muslim Semarapura Kelod Kangin Dukung Paslon AtaGuna

JPU Maluku Barat Daya Tuntut Johanis Erupley Lima Tahun Penjara

Diperkuat Hilgers dan Reijnders, Erick Thohir Targetkan Timnas dapat Poin di Bahrain dan Tiongkok

Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Reaksi Bendesa Adat Berawa

  • Editor: Daton