Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan dalam kasus Ungasan ia melihat adanya kesalahan. Pertama, tanah tersebut adalah tanah negara dan apa hak bendesa memberikan kewenangan kepada investor.
Bahkan menurut Giri Prasta sudah ada dana perjanjian yang berakta notaris. “Awalnya ada dua usaha, kemudian berkembang menjadi tujuh. Nanti semua seperti itu, saya tidak terima. Saya melihat sudah diaktakan ini sampai Rp28 miliar lebih. Itu kan diatas meja, kita kan tidak tahu di bawah meja,”ujarnya.
Maka melihat fakta-fakta tersebut pihaknya meminta Polresta mengusut, karena negara tidak boleh kalah dalam hal ini.
Ketika ditanya mengapa baru dilaporkan saat bendesa dijabat I Wayan Disel Astawa, Giri Prasta menyatakan pelanggaran ini sebenarnya sudah terjadi sebelum dirinya menjabat bupati.
“Sebelum menjabat sudah berjalan (pelanggaran). Ketika saat saya menjabat diminta memberikan rekomendasi, saya tidak mau. Karena sudah melakukan kesalahan duluan, baru saya disuruh membuat regulasi, ndak mau saya dong,” katanya tegas.