Ketua BEM FH Unud, Gilbert Kurniawan Oja menyampaikan bahwa tradisi Lukat Geni asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, resmi mendapatkan perlindungan hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sertifikat KIK diserahkan pada Senin (14/2/2022) lalu diterima langsung oleh Perbekel Desa Paksebali.
“Saat ini tradisi Lukat Geni sudah resmi mendapat perlindungan hukum dan serifikatnya sudah diserahkan senin lalu kepada perbekel Desa Paksebali,” ungkapnya pada Kamis (17/2/2022). Menurut ketua panitia, Putu Candra Daniswara Irawan, Tradisi lukat Geni merupakan suatu warisan budaya sakral sehingga tradisi ini sangat penting untuk didaftarkan. Candra juga menjelaskan keantusiasan seluruh panitia dalam mendaftarkan Tradisi ini ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali.