“Tradisi Lukat Geni ini merupakan budaya sakral sehingga perlu untuk diberi perlindungan hukum agar budaya ini tetap lestari, salah satu yaitu dengan mendaftarkan tradisi lukat geni ini sebagai kekayaan intelektual komunal,“ ungkapnya pada Kamis (17/2/2022)
Candra menjelaskan, Tradisi Lukat Geni merupakan Tradisi Sakral yang berasal dari Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Tradisi ini dilaksanakan oleh pemuda – pemudi maupun pelingsir Puri yang berasal dari Puri Satria Kawan setiap 1 tahun sekali tepatnya pada hari pengerupukan yang jatuh setiap sasih kesanga, yang bertempat di perempatan (catus pata) Satria Kawan atau di Merajan Agung Puri Satria Kawan.