Ariadi juga menjelaskan dari tahun 2015 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana sudah memberikan bantuan mewujudkan Desa Paksebali sebagai wisata, memberikan bantuan pemahaman bidang hukum kepada masyarakat, kemudian sekarang ini datang lagi ke paksebali untuk memberikan perlindungan hukum atas legalitas salah satu kebudayaan kita di desa paksebali ini.
“Kami sangat mengapresiasi usaha yang dilakukan oleh mahasiswa FH Unud karena sejak tahun 2015 sudah memberikan bantuan mewujudkan Desa Paksebali sebagai wisata, memberikan bantuan pemahaman bidang hukum kepada masyarakat, kemudian sekarang ini datang lagi ke paksebali untuk memberikan perlindungan hukum atas legalitas salah satu kebudayaan kita di desa paksebali ini. Warisan budaya ini sangat penting untuk didaftarkan. Sebenarnya banyak budaya kami yang selama ini sudah di klaim oleh orang lain tidak hanya orang lokal tetapi juga internasional,” tutupnya. (M-007)