DENPASAR,MENITINI.COM-Kasus pembunuhan sadis di Taman Pancing, Pemogan, Denpasar, yang menewaskan Komang Agus Asmara, seorang juru parkir (jukir) akhirnya memasuki persidangan setelah lima bulan berlalu. Agus Sugianto, terdakwa dalam kasus ini, terancam hukuman mati setelah terungkap bahwa aksi kejamnya dipicu oleh kecanduan judi online.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (11/3/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini mendakwa Agus Sugianto dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa menyatakan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah keinginan terdakwa untuk mendapatkan uang guna bermain judi slot online.
Judi Online yang Berujung Maut
Kasus ini bermula pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, saat Agus bertemu dengan korban di sebuah minimarket di Jalan Cokroaminoto. Agus, yang bekerja di sebuah perusahaan roti, berencana menjual atau menggadaikan sepeda motornya untuk mendapatkan modal bermain judi online. Keesokan harinya, mereka kembali bertemu di tempat kerja Agus di Kuta, Badung, untuk membahas lebih lanjut rencana tersebut.
Dalam percakapan, korban yang disabilitas tunagrahita itu menyarankan agar motornya dijual untuk mendapatkan modal bermain judi. Agus pun tergiur dengan iming-iming keuntungan besar jika menang. Korban akhirnya setuju menjual motor Honda Supra miliknya, bahkan membawa BPKB dan kotak HP Oppo A17 sebagai tambahan modal.
Agus kemudian pergi ke Payangan, Gianyar, untuk menjual motor tersebut kepada seseorang bernama Suleman dengan harga Rp5 juta. Setelah transaksi selesai, uang hasil penjualan langsung disetorkan ke dua rekening bank berbeda. Agus lalu menggunakan uang itu untuk bermain judi slot online. Namun, dalam hitungan jam, seluruh uangnya ludes akibat kekalahan beruntun.
Dari Kekalahan Hingga Perencanaan Pembunuhan
Panik karena uang hasil penjualan motor telah habis, Agus mulai khawatir korban akan marah dan menuntut ganti rugi. Dengan pikiran kalut, ia merencanakan pembunuhan. Pisau cutter disiapkan, bahkan ia sempat membeli sarung tangan agar tidak meninggalkan sidik jari.
Pada malam harinya, sekitar pukul 19.30 WITA, Agus menjemput korban di pos parkir Monang Maning dan mengajaknya ke bantaran sungai Taman Pancing Timur. Di tempat itulah, Agus mengeksekusi rencana jahatnya. Dengan alasan ingin merokok, ia mengambil pisau cutter dari tas pinggangnya dan berkata, “Kalah, Mang, uangnya udah habis semua.”
Korban yang sadar dirinya telah kehilangan motor dan uang, mulai bersikeras meminta motor milik Agus untuk digunakan bekerja. Namun, Agus menolak. Perdebatan semakin memanas hingga akhirnya Agus melumpuhkan korban dengan teknik kuncian kaki dan tangan, kemudian menggorok lehernya dengan pisau cutter berulang kali.
Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, Agus membersihkan jejak darah menggunakan baju tukang parkir korban. Barang-barang korban, termasuk sarung tangan, pisau cutter, dan helm, dibuang ke sungai untuk menghilangkan bukti. Bahkan, ponsel korban dijual seharga Rp 600 ribu di sebuah counter ponsel di Jalan Nusakambangan.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, Agus Sugianto didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, ia juga dikenai dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya kecanduan judi online yang tidak hanya merugikan finansial, tetapi juga dapat menjerumuskan seseorang pada tindakan kriminal yang mengerikan.