AMBON, MENITINI.COM – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku menangkap seorang oknum pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku berinisial AM atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap AM dilakukan setelah petugas BNN berhasil menciduk MS yang merupakan anak buah AM.
Keduanya ditangkap pada dua lokasi berbeda di Kota Ambon pada Rabu, 15 Maret 2023. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi bahwa keduanya sedang melakukan transaksi dan mengonsumsi narkoba.
Dari informasi yang diperoleh media ini, awalnya petugas BNN menangkap MS di salah satu kawasan di Ambon. Setelah melakukan interogasi terhadap MS, petugas kemudian menangkap AM di rumahnya di kawasan Kusu-Kusu Sere, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,02 gram. Saat ini AM dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan BNN Maluku.
Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum pejabat BPJN Maluku tersebut.
Rohmad mengaku bahwa kedua tersangka saat ini telah diproses dan sedang menjalani penahanan di sel tahanan BNN Maluku.
“Keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan di rutan BNN,” jelasnya, Kamis (13/4/2023).
Ditambahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua tersangka terlibat dalam jaringan narkoba Lapas Ambon. “Mereka jaringan Lapas Ambon,” tandasnya. (M-009)
Editor: Daton