Kamis, 21 November, 2024

Tuntas Sudah Deportasi WNA Taiwan, Pelaku Kejahatan Siber

Proses pendeportasian 13 WNA Taiwan oleh Ditjen Imigrasi. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, MENITINI.COM-Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat berupa penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.

Proses pendeportasian dilaksanakan pada Kamis (4/7) melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 11 orang diantaranya telah dicabut paspornya.

JAM-Intelijen Tekankan Pentingnya Kepatuhan Hukum dan Pencegahan Korupsi dalam PelatihanLegal Executive Development untuk ASN

Wow.. Segini Jumlah Kerugian Setahun Akibat Kemacetan di Jakarta

Australia Bakal Melarang Anak Menggunakan Medsos, Ini Alasannya

Seorang Wanita di Ambon Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menerangkan 13 WNA Taiwan dideportasi dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis (4/7) pukul 14.40 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata merupakan pelaku kejahatan

berat di Taiwan.  

Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan. Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan.

Polisi asal Taiwan juga turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.

“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” terangnya.

Alat Berat Terbakar di Jalan Tol Bali Mandara

Kapolri dan Panglima TNI Ikuti Doa Bersama Lintas Agama untuk Kesuksesan Pilkada di Bali

Perda APBD Jembrana Tahun Anggaran 2025 Ditetapkan

Pemkab Badung Gelar Apel Peringatan Hari Napak Tilas

Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.  

“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 90 Warga Negara Taiwan telah dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Mereka merupakan bagian dari 103 WN Taiwan Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Pelaku Kejahatan Siber yang diamankan Operasi Bali Becik pada Rabu (26/6) oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, dengan melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Turnamen Gateball, Peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum ke-79 di Badung

Rekor MURI Pecah! 1.431 Pelajar Meriahkan Opening Ceremony Hari Kelima Aquabike Jetski World Championship 2024

Hari Ke-2, Aquabike Jetski World Championship 2024 Danau Toba, Pembalap Prancis Juara 1, Indonesia Masuk 10 Besar

Pembalap Portugal Juara di Hari Pertama Aquabike Jetski World Championship 2024 di Danau

Proses deportasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada Jumat (28/6) malam dengan 5 WNA Taiwan. Kemudian Minggu (30/6) petang sebanyak 11 WNA Taiwan, Senin (1/7) sebanyak 16 WNA Taiwan ditambah 13 WNA Taiwan dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk penanganan lebih lanjut dan akan dideportasi melalui Jakarta.

Kemudian 27 WNA yang dideportasi pada Selasa (2/7) malam, dan 31 WNA Taiwan pada Rabu (3/7) malam. "Total 90 WNA Taiean telah dideportasi dari Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu. (M-003)

  • Editor: Daton