DENPASAR,MENITINI.COM-Seorang turis ada India, VBM (23) dideportasi Imigrasi Denpasar karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 Jo. 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan VBM datang ke Indonesia pada 19 April 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memperpanjang izin tinggalnya.
“Namun izin tersebut telah berakhir pada 17 Juni 2024, membuatnya tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari tanpa izin yang sah, tepatnya selama 91 hari,” kata Gede Dudy, Minggu (24/11/2024.
VBM mengaku kehilangan paspor sekitar dua bulan lalu saat berada di Uluwatu, Kuta Selatan. Namun VBM tidak melaporkan prihal kehilangan itu ke Imigrasi.
“Alasan VBM karena takut akan konsekuensi hukum yang bisa timbul,” ujarnya.
Selama berada di Bali, VBM tinggal sendiri di sebuah vila di Jl. Pantai Batu Mejan, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, dan menghidupi dirinya dari tabungan pribadi serta kegiatan trading saham India.
Namun, pada 16 September 2024, VBM diamankan oleh pihak Polsek Kuta Utara setelah menerima laporan dari pemilik vila, restoran, dan rental motor.
“VBM tidak dapat membayar tagihan sewa yang telah jatuh tempo,” ungkapnya.
Semula, VBM menjanjikan untuk membayar setelah mentransfer uang dari rekening Bank India melalui temannya. Namun proses transfer terhambat akibat hari libur nasional. Dari pelanggaran yang dilakukan VBM tidak hanya meliputi pelanggaran overstay, tapi juga telah mengganggu ketertiban umum.
Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memutuskan untuk melakukan tindakan administratif berupa deportasi terhadap VBM. Setelah diamankan di rumah detensi Imigrasi selama 66 hari, VBM akhirnya diberangkatkan ke negara asalnya.
“VBM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 22 November 2024, dengan tujuan akhir Mumbai Chhatrapati Shivaji Maharaj International Airport dengan pengawalan ketat petugas,” tandasnya. *
- Editor: Daton