AMBON, MENITINI.COM– Pemerintah Kota Ambon belum juga merespon keluhan masyarakat di kawasan Ahuru, Air Besar (Arbes) tepatnya RT 12 dan RT 8 Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Membuat masyarakat setempat memblokade atau menutup jalan yang rusak sepanjang kurang lebih 100 meter, mulai pukul 9.00 WIT sampai pukul 14.00 WIT, Senin (21/10/2024).
Selain kondisi jalan yang rusak akibat banjir karena saluran drainase yang rusak, jalan sepanjang kurang lebih 100 meter itu juga dipenuhi dengan sampah yang di buang secara sembarangan, baik oleh masyarakat di lingkungan sekitar maupun dari luar lingkungan.
Pada waktu malam, sepanjang jalan tersebut sangat gelap karena tidak ada lampu jalan sehingga sering terjadi kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan tersebut.
Akibat ruas jalan tersebut diblokade, maka terpaksa masyarakat yang berada di kawasan STAIN dan sekitarnya, yang hendak melintasi ruas jalan tersebut menuju pusat kota melalui Karang Panjang harus melewati jalur alternatif yang cukup jauh, pun sebaliknya.
Koordinator aksi Rizal Tualepe, warga setempat mengatakan, ruas jalan tersebut terpaksa harus ditutup sementara, agar Pemerintah Kota Ambon bahkan Pemerintah Provinsi Maluku mempunyai kepedulian terhadap kondisi jalan tersebut.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Pemerintah Kota Ambon dengan cepat merespon aksi tersebut dimana melalui Plt. Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette didampingi Kadis PU Kota Ambon, Kadis LH dan Persampahan, Polisi Pamong Praja (Pol PP), Camat Sirimau, Raja Negeri Batu Merah , Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat turun ke lokasi untuk melihat kondisi ruas jalan yang rusak tersebut.
Plt. Sekretaris Kota Ambon kepada massa aksi mengatakan, status jalan yang diblokade merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku dan bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon.
Untuk itu, Sapulette menugaskan Kadis PU Kota Ambon, Melianus Latuihamallo untuk berkoordinasi dengan Kadis PU Provinsi Maluku untuk bagaimana menyelesaikan persoalan jalan tersebut, termasuk drainase dan gorong-gorong untuk diperbaiki karena menjadi kewenangan Pemprov Maluku.
Terkait masalah sampah kata Sapulette sangat riskan, karena ketika dibersihkan oleh Pemkot Ambon masih saja ada warga yang membuang sampah pada lokasi tersebut.
Untuk itu, Plt. Sekkot memberikan solusi sekaligus menugaskan Kadis LH dan Persampahan Kota Ambon agar sampah-sampah tersebut jangan di gusur kemudian di buang ke dalam sungai, namun sampah tersebut di angkat lalu di buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Passo.
Terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) tetap menjadi tanggung jawab Pemkot Ambon pada APBD Tahun 2025 yaitu pada jalur Karang Panjang – Air Besar, karena APBD Tahun 2024 sudah tidak mungkin lagi bahkan sudah selesai.
Atas nama Pemerintah Kota Ambon, Plt Sekkot Ambon meminta kepada massa aksi agar ruas jalan tersebut di buka blokdenya, agar memudahkan aktivitas masyarakat ketika melintasi jalur tersebut dan masalah sampah segera ditangani oleh Pemkota Ambon, melalui Dinas LH dan Persampahan.
Karena armada kita terbatas maka Sapulette meminta masyarakat untuk membuang sampah pada waktunya, sehingga memudahkan Dinas LH dan Persampahan dalam melaksanakan tugasnya.
“Jadi jalan tersebut merupakan akses alternatif untuk mengurai kemacetan pada Jl. Tulukabessy dan Jl. Jenderal Sudirman, sehingga masyarakat diminta untuk membuka kembali blockade pada ruas jalan terebut,” ujar Sekkot Ambon.
Atas nama Pemerintah Kota Ambon, Sekkot berjanji segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dalam hal ini, Dinas PUPR dan dinas-dinas terkait guna mencari solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi tengah-tengah masyarakat, ungkapnya. (M-009)
- Editor: Daton