Rabu, 25 September, 2024

Undi Nomor Urut Paslon Pilkada Maluku 2024, JAR-AMK Urutan Satu 

Ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dengan nomor urutnya. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak  2024.

“Pengundian nomor urut setelah penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, dan besok kita awali dengan deklarasi Pilkada Damai,” ucap Ketua KPU Maluku, M.Shaddek Fuad, Senin (23/9/2024).

Menurutnya, dengan pengundian nomor urut, maka pasangan Jeffry Apoly Rahawarin dan Abdul Mukti keliobas mendapat nomor urut 1, dengan jargon “Beta Janji Beta Jaga” Paslon ini di usung oleh PDI Perjuangan, Hanura dan NasDem. 

Sementara Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Murad Ismail-Michael Wattimena nomor urut 2, dan disusul Paslon Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath mendapat nomor urut 3.

Sebelum pengambilan nomor undi dimulai dengan mengambil nomor terbesar hingga terkecil. Sesuai tata tertib yang mengambil adalah, calon Wakil Gubernur.

Abdullah Vanath lebih dulu diberi kesempatan, dengam mendapat nomor 13, setelah itu Michael Wattimena yang mengambil nomor 2 , dan ketiga Abdul Mukti Keliobas yang mengambil nomor 6.

Ketua KPU Maluku Zhadek Fuad, mengatakan sesuai tatib pengambil nomor urut diberikan kesempatan kepada nomor urut terkecil hingga terbesar. Karena itu, Murad Ismail diberi kesempatan lebih dulu untuk mengambil tabung undi.

Disusul Jeffry Rahawarin, dan Hendrik Lewerissa. Ketiga calon Gubernur Maluku ini tampil dihadapan komisioner KPU dan Bawaslu yang hadir, termasuk para pendukung masing-masing yang hadir di kantor KPU Maluku.

Ketiganya terlihat menebarkan senyum, dan bersahabat. Setelah mengangkat nomor undi masing-masing, mereka bertiga berjabat tangan dihadapan para pendukung yang hadir.

Anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan, setelah penetapan nomor urut, akan dilanjut kandengan tahapan kampanye pada 25 September 2024 berlangsungselama 60 hari. 

“Untuk itu, KPU Maluku harus menyampaikan dengan baik terkait jadwal kampanye kepada Paslon, Parpol maupun Liaiso Officer (LO) dari Paslon. Supaya mereka memahami betul aturan kampanye,” tandas  Idham Kholik. (M-009)

  • Editor: Daton