MATARAM,MENITINI.COM-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan satu orang tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan perdagangan orang ke Irak. Tersangka tersebut berasal dari Lombok Utara berisinial ER (38).
Dalam keterangannya seperti dikutip dari Berita Antara, Rabu (7/6/2023) Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan mengatakan terhadap tersangka ER sudah dlakukan penahanan dan sekarang berkas penyidikan dalam proses perampungan.
Terhadap tersangka, penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) menerapkan sangkaan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI).
“Sesuai pasal yang kami sangkakan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp600 juta,” ujarnya seperti dikutip dari Berita Antara.
Dalam kasus tersebut, sebenarnya penyidik menetapkan dua tersangka. Selain ER, ada tersangka lain yang berperan sebagai pemodal berinisial SR. Namun, kata Teddy tersangka lain yang berinsial SR dari Sumbawa itu telah meninggal dunia pada 2022 lalu. (M-003)
- Editor: Daton