Jumat, 31 Januari, 2025

Urai Kemacetan di Ubud, Ini yang Dilakukan oleh Dishub Gianyar

Personel Polsek Ubud bersama Dishub Gianyar mengurai kemacetan yang terjadi di Ubud. (Foto: Istimewa)

GIANYAR,MENITINI.COM-Untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Ubud, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar melakukan rekayaasa lalulintas di Catus Pata Ubud.

Kepada media, Kadishub Gianyar, Made Arianta, Rabu (29/1/2025) menjelaskan sosialisasi sudah dilaksanakan mulai 20 Januari hingga  3 Februari 2025. Penerapan rekayasa ini dilaksanakan mulai 4 Februari 2025 dimana sejak penerapan itu tidak ada lagi toleransi bagi pengendara untuk berdalih tidak mengetahui adanya perubahan rekayasa ini.  Bagi pelanggar, dipastikan akan ditindak tegas  dengan sanksi.

“Sosialisasi sudah kami laksanakan sejak 20 Januari  dan hingga kini masih berproses hingga 3 Februari mendatang. Selain sosialisasi melalui uji coba di lapangan, kami juga mengeluarkan surat edaran yang disampaikan  ke semua stakeholder,” ungkap I Made Arianta.

BACA JUGA:  Pasca Pohon Tumbang Tewaskan 2 Wisatawan, Monkey Forest Ditutup Sementara

Detail rekayasa lalu lintas meliputi lebih arus lalu lintas dari Jalan Suweta menuju Catus Pata. Untuk mengurai kemacetan lantaran banyaknya kendaraan yang saling silang, kendaraan dari arah Jalan Suweta diwajibkan belok kiri atau ke arah timur  di Jalan Cok Sudarsana yakni Jalan Raya Ubud.  Sehingga tidak lagi  ada kendaraan yang belok ke kanan yang kerap saling silang dengan kendaraan yang datang dari arah Jalan Monkey Forest.

“Dari perubahan rekayasa ini, akan lebih efektif mengurai kemacetan,” terangnya.

Lanjutnya, untuk kendaraan yang datang dari arah Jalan Monkey forest tidak lagi diperbolehkan lurus menyeberangi Catus Pata menuju Jalan Suweta.  Memasuki jalan Suweta hanya diperkenankan bagi kendaraan dari arah barat di Jalan raya Ubud.

BACA JUGA:  Menpar Apresiasi Komitmen Industri Kembangkan Wisata Gastronomi di Ubud

“Kendaraan yang turun muat penumpang, kini dilarang di depan wantilan Ubud di Jalan Suweta. Untuk turun muat penumpang hanya diperbolehkan di areal drop zone depan Pasar Tematik Ubud serta di Lapangan Astina dan Central Parkir Jaba Pura Batu Karu, Ubud,” tegasnya.

Rekayasa lalu lintas ini, disebutkan juga merupakan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan 15 Januari lalu. Sejumlah  langkah lainnya juga sudah dilakukan meminimalisir potensi pemicu kemacetan. Dimana sebelumnya,  aktivitas turun muat kendaraan barang,  Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya, mengatur kendaraan barang yang masuk ke Ubud.

“Angkutan barang juga kami atur jadwalnya masuk ke Ubud, siang hari pada jam sibuk, kendaraan angkutan barang dilarang masuk,” tegasnya.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Dua Wisman Tewas Tertimpa Pohon di Monkey Forest, Ubud Gianyar