MANGUPURA, MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung berupaya menertibkan penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) perusahaan di Gumi Keris. Pasalnya dari data Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Setda badung terdapat 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT namun tidak memiliki izin. Pemerintah pun mendorong agar para pengusaha mengurus izin.
Upaya tersebut pun mendapat dukungan dari anggota DPRD Badung, I Gede Aryantha. Menurut Politisi Partai Gerindra itu, ABT penting untuk ditertibkan guna melindungi pengguna ABT itu sendiri. Terdapat Sejumlah saran yang diucapkan anggota Fraksi Badung GeDe (Gerindra-Demokrat) DPRD Badung itu.
Dari laporan yang disampaikan warga atau pengusaha yang memanfaatkan ABT, informasi terkait pengurusan izin dinilai masih belum jelas dan sulit didapat. Karena itu, Aryantha menyarankan agar OPD terkait untuk membuka informasi tidak hanya lewat sistem, melainkan memberikan sosialisasi secara langsung terhadap pengguna.
“Kalau hanya melalui sistem khawatir informasi yang dicari tidak ditemukan dengan baik. Jadi petugas, bila perlu dibuatkan tim khusus dalam menangani perizinan ABT, dimana petugasnya turun kelapangan menyampaikan kejelasan secara langsung,” ucap Aryantha, Minggu (2/4/2023).
Dengan demikian, para pengguna ABT menjadi terlayani dengan baik dan dapat dimudahkan dalam pelayanan izin. Lanjutnya, selain memberikan legalitas terhadap penggunaan ABT yang juga melindungi para pengusaha. Pemerintah juga diuntungkan khususnya dalam pajak ABT. “Penerima pajak dari ABT juga bisa meningkat,” katanya.
Anggota Komisi IV DPRD itu juga mengharapkan agar Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama memperluas jaringan. Masifnya penggunaan ABT bagi sektor usaha juga disebabkan kurang maksimalnya pelayanan perusahaan plat merah itu. “Jadi PDAM wajib berbenah dan menambah jaringan bagi kawasan yang belum terlayani baik,” tegasnya.
Selain menyarankan pemerintah membuat tim khusus untuk menyelesaikan permasalah ABT dan PDAM memperluas jaringan, Aryantha yang juga Bendahara DPC Partai Gerindra Badung itu juga menyarankan para pengusaha dengan bisa terbuka dan mengurus izin ABT. “Legalitas itu untuk melindungi para pengusaha yang menggunakan ABT,” tegasnya Aryantha.
Sementara diberitakan sebelumnya, Pemerintah kabupaten Badung melalui bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Badung melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) beberapa waktu lalu. Dalam FGD tersebut terungkap ribuan perusahaan yang memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT) tidak memiliki izin sesuai hasil monitoring yang dilakukan.
“Hasil monitoring kita tahun 2022 banyak perusahaan yang memanfaatkan ABT,” kata Kabag SDA Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Made Adi Adnyana dalam FGD tersebut. ia juga menyebutkan ada 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT namun tidak memiliki izin. Diduga hal ini terjadi karena minimnya informasi terkait pengurusan izin tersebut. (M-003)
- Editor: Daton