BADUNG,MENITINI.COM-Menunggu proses deportasi, seorang WNA asal Rusia sementara ini ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Ngurah Rai. WNA pria berinisial AP (35) bebas dari masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
Sebelumnya Kanim Ngurah Rai juga telah mendeportasi WNA India berinisal KSA (45) karena kasus pencurian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, penjemputan AP (35) dilaksanakan Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Sabtu (13/4/2024) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
Sementara untuk penjemputan WNA pria asal Rusia ini dilaksanakan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman selama 10 tahun akibat kasus narkoba.
“Penjemputan WNA yang telah bebas dari lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memastikan penegakan hukum kita lakukan di semua bidang. Kami menginginkan agar WNA yang telah terbukti bersalah dan menjalani vonis hukum di Indonesia dapat segera dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan setelah ia bebas dari lembaga pemasyarakatan,” kata Senin (15/4/2024).
Menurutnya, AP pertama kali masuk Indonesia pada tanggal 25 Desember 2016 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan multiple entry visa, dengan tujuan wisata.
Pada tanggal 6 Januari 2017, AP ditangkap pihak kepolisian di Kantor Pos Sunset Road karena menerima paket yang berisi narkoba.
Pada tanggal 2 Agustus 2017, AP dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. “Setelah menjalani masa hukuman, AP kini berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menunggu proses deportasi. Untuk biaya pendeportasian ditanggung yang bersangkutan,” paparnya.
Sebelumnya pada Selasa (9/4) April pukul 11.20 Wita, pihaknya juga mendeportasi seorang WNA asal India berinisial KSA yang merupakan pelaku pencurian.
Wanita berumur 45 tahun ini dideportasi setelah bebas dari lapas usai menjalani penjara 10 bulan dalam kasus pencurian tahun 2023 lalu.
Ia ditangkap oleh Polisi di Bandara Ngurah Rai. “KSA di deportasi melalui bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai India dengan Pesawat IndiGo dengan no penerbangan 6E1606 transit di Bengaluru kemudian dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai,” jelasnya.
Sebelum di deportasi petugas bidang Inteldakim Ngurah Rai menjemput KSA tanggal 8 April di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan karena sudah selesai menjalankan hukuman.
Penjemputan dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia dan sudah berkekuatan hukum tetap akan kita diusir keluar Wilayah Indonesia dan Namanya akan kita usulkan masuk dalam daftar Cekal. (*)
- Editor: Daton