Senin, 25 November, 2024

Valas Liar Kembali Marak, Desa Adat Laporkan ke Polsek Kuta

Pecalang Desa Adat Kuta bersama LBH Kuta Bersatu usai melakukan pelaporan valas liar di Polsek Kuta
Pecalang Desa Adat Kuta bersama LBH Kuta Bersatu usai melakukan pelaporan valas liar di Polsek Kuta. (foto: ist)

BADUNG, MENITINI.COM- Desa Adat Kuta melaporkan salah satu valuta asing (valas) di Jalan Wana Segara ke Polsek Kuta Senin (8/8). Pasalnya valas tersebut terindikasi ilegal dan sudah beberapa kali mendapatkan penindakan dari BI, dengan memasang stiker segel. Namun mereka dikabarkan nekat kembali beroperasi dan membuka paksa segel.  

Laporan dilakukan Pecalang atas perintah Bendesa Adat Kuta, dengan didampingi oleh LBH Forum Kuta Bersatu. Tindakan itu diambil sebagai bentuk sikap tegas Desa Adat Kuta terhadap keberadaan valas liar yang meresahkan, karena menipu wisatawan dan mencoreng citra Kawasan Kuta.

Seizin Pembina LBH Kuta, Rengga Rahmadhany mengatakan pelaporan itu dilaksanakan menyikapi salah satu usaha valas yang diduga melakukan tindak pidana pengerusakan segel Bank Indonesia (BI). Dimana stiker segel yang dipasang saat sidak gabungan pada Kamis (4/8), hanya bertahan selama dua hari. Pada Sabtu (6/8), segel tersebut diketahui sudah dalam kondisi tercopot. Bahkan menurut informasi usaha itu tersebut sempat beroperasi kembali. 

Ia berharap, laporan tersebut nantinya benar-benar bisa disikapi secara serius oleh pihak kepolisian. Sehingga bisa menjadi pelajaran bagi yang lain, untuk senantiasa taat pada aturan berlaku, utamanya soal perizinan. “Ini juga kami harap bisa meminimalisir bahkan meniadakan potensi tindak penipuan oleh money changer,”ujarnya.

Laporan yang dilayangkan ke Polsek Kuta tercatat dengan nomor registrasi DUMAS/334/VIll/2022.SPKT. Unit Reskrim Sek Kuta/Resta Dps/Polda Bali. Adapun valas yang dilaporkan tidak memiliki nama.

Sebelumnya, Manajer Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran dan Perizinan BI wilayah III Bali Nusa Tenggara, Ni Putu Sulastri menerangkan usaha tersebut memang sebelumnya memiliki izin usaha yang terdaftar di BI.

Namun izinnya sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Bahkan sudah ditempelkan stiker, namun diketahui masih beroperasi. “Jadi usaha itu izinnya sudah dicabut, dan tidak boleh melakukan operasional lagi. Karena mereka membantah dan tidak mau menandatangani surat pernyataan, maka akan ada tindak lanjut lebih jauh lagi. Ada proses dari instansi terkait,”katanya. M-003