JAKARTA,MENITINI.COM-Bertempat di Jalan Raya Ciamis Banjar KM 13 Warung Jeruk Ciamis Kabupaten Ciamis, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan : AMI ARISTONI, S.TP. M.Si. (44) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa (24/05/2022) pukul 10:30 WIB.
Kepala pusat penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Berita Menitini.com mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, Ami Aristoni yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 754.000.000,- (tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dan oleh karenanya dirinya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Terpidana Ami Aristoni diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dilaksanakan eksekusi.
Berita Terkait
- Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat di Kecamatan Sijuk-Belitung Â
- Polisi Ingatkan Berhenti Share Video Porno, Bisa Dijerat HukumÂ
- Kejaksaan Agung Kembali Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara TPK dan TPPU BAKTI Kominfo
- Kuasa Hukum Berdalil, Acara di Petamburan Direstu Wali Kota