Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (RLS/K.3.3.1)
Berita Terkait
- Persidangan Dugaan Korupsi TWP AD, 9 Saksi Dihadirkan Oditur Militer dan Jaksa Penutunt Umum
- KPK Tegaskan Dugaan Gratifikasi Lili Pintau Siregar Tak Bisa Dilanjutkan Dewas
- Diduga Sesak Nafas, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kos
- Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun PenjaraÂ