DENPASAR, MENITINI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung melakukan pengecekan adanya dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Tibubeneng, Kuta Utara.
Pengecekan dilakukan menindaklanjuti pemberitaan dan informasi masyarakat, vila di Tibubeneng yang dijadikan lokasi pendidikan anak usia dini (PAUD) secara ilegal.
“Saya sudah perintahkan Kabid Linmas (untuk melakukan pengecekan-red),” kata Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, senin (19/8/2024).
Namun demikian bagaimana hasilnya, pihaknya mengaku belum menerima laporan secara resmi dari petugas yang menangani laporan atau informasi dari masyarakat itu.
“Untuk laporannya belum, sebenar saya tanyakan dulu. Karena tadi saya juga minta untuk berkonsinyasi dengan dinas perizinan dan pendidikan,” ucpa Suryanegara
Sementara, anggota DPRD Badung dari Partai Gerindra, I Wayan Puspa Negara angkat bicara terkait dugaan warga negara asing (WNA) yang membangun sekolah dan mempekerjakan orang asing sebagai guru.
Politisi asal Legian yang juga Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali ini meminta Pemkab Badung, Imigrasi dan Polda Bali serta Tim Pengawasan Orang Asing segera turun ke lokasi guna memeriksa.
Apalagi menurut dia, pemerintah Badung harus segera bersikap karena terjadi penyalahgunaan akomodasi properti vila untuk kepentingan operasional sekolah.
"Yang jelas aturan vila peruntukannya untuk akomodasi bukan untuk sekolah. Tidak sesuai peruntukannya. Artinya kita minta supervisi, evaluasi, monitoring dari unit terkait (pemerintah, Imigrasi, Polda Bali) harus lebih agresif karena ada kelemahan di sini," tegas Puspanegara kepada Pos Bali saat dihubungi, Senin (19/08/2024).
Dia menjelaskan, hal penting kedua yakni law enforcement (penegakan hukum) harus ditegakkan dengan benar. Akibat pembiaran tindakan orang asing seperti ini akan tumbuh seperti jamur di musim hujan.
Karena saat ini ramai penyalahgunaan properti untuk kegiatan lain di Bali.
"Ini kan baru dijadikan sekolah, belum lagi yang kemarin ditangkap itu ditanami ganja di dalam vila. Kita dorong pihak imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) harusnya berkolaborasi dengan tokoh masyarakat dan pelaku usaha, karena pelaku usaha paling tahu apa yang terjadi di lapangan," katanya.
Dia menegaskan, Imigrasi di Bali harus tegas memeriksa visa yang digunakan wisatawan yang masuk Bali.
Aturannya jelas jika wisatawan ke Bali wajib ada visa. Dia menggunakan visa wisata dan visa kunjungan, tentu tidak boleh bekerja di Bali. Kecuali dia punya visa kerja.
"Selain visa, orang asing yang bekerja di Bali harus mengantongi IMTA (izin menggunakan tenaga asing), Kalau tidak ada ya itu namanya ilegal," tegas DPRD Badung dikenal gercep membantu warga Semigita ini.
Ia mendorong agar Pemerintah kabupaten Badung, Provinsi Bali, Kementerian Hukum dan HAM (Imigrasi), Polri dan TNI serta tokoh masyarakat di Bali bekerja sama memberantas praktek ini.
"Pemerintah daerah dan imigrasi harus bekerja sama memberantas ini secara seksama. Sudah tahu ilegal, kenapa kita biarkan kondisi ini terus menerus di Bali," jelasnya. M-003
Berita Terkait
- Indonesia dan Uni Emirat Arab Ground Breaking Pembagunan Pusat Penelitian Mangrove Dunia
- Bupati Giri Prasta Tutup Turnamen Futsal, Voli dan Basket KMS VI Tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Bulele...
- WNA Pengajar PAUD Luminaris Dalam Pemeriksaan Intensif, Dua Menteri Ingatkan Wisman yang Melanggar D...
- Kabupaten Badung Terpilih Dalam Program Kabupaten/Kota Anti-Korupsi