DENPASAR, MENITINI – Sebuah video di media sosial mengenai Warga Negara Asing yang telanjang di Gunung Batur, Bangli meresahkan warga Bali. Hal itu mendapat perhatian yang luas dari masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama.Â
Minggu, 24 April 2022, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan pengecekan data keimigrasian terkait orang asing tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaaan data keimigrasian terkait Warga Negara Asing tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian, pelaku diketahui bernama Jeffrey Douglas Craigen asal Kanada. Pria berusia 33 tahun itu datang ke Bali menggunakan visa kunjungan. “Selanjutnya Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar mendapatkan informasi bahwa penjamin yang menjamin orang asing tersebut dan mencoba menghubungi penjamin tersebut. Didapati bahwa WNA Jeffrey Douglas Craigen tersebut sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin,” kata Kepala Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (24/4/2022).
Paspor WNA tersebut langsung diamankan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta kepada penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Hari Senin tanggal 25 April 2022. Dijelaskan Manihuruk, apabila dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.Â