Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Harvey Moeis saat menjalani sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Foto dok. Terdakwa Harvey Moeis saat menjalani sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

JAKARTA,MENITINI.COM-Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Majelis hakim menyatakan Harvey terbukti bersalah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Putusan banding ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam sidang di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh dalam putusannya.

Vonis Banding Lebih Berat dari Putusan Sebelumnya

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

BACA JUGA:  Empat Perwira Menengah Duduki Jabatan di Kodam V/Brawijaya

Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika jumlah tersebut masih tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan menjadi pengganti.

Atas putusan sebelumnya yang dianggap terlalu ringan, jaksa kemudian mengajukan banding. Dalam putusan banding ini, hakim menerima permohonan jaksa dan memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara.

Kasus Korupsi Timah yang Menghebohkan

Harvey Moeis terseret dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Dengan vonis terbaru ini, Harvey Moeis harus menjalani hukuman lebih berat sesuai dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Musim Hujan dan Angin, Pantai di Gianyar tidak Aman untuk Aktifitas

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami