AMBON,MENITINI.COM – Wacana sejumlah DPRD Provinsi Maluku mengusulkan hak angket. Tujuannya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Hak angket mencuat setelah lembaga politik membentuk panitia khusus (Pansus) Pasar Mardika. Pansus dibentuk setelah sejumlah persoalan mencuat di pasar yang dikelola Pemerintah Provinsi Maluku.
Terkait usulan angket, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut menjelaskan, tata cara mekanisme angket diusulkan jika DPRD provinsi berjumlah 45 anggota diajukan paling sedikit 10 orang atau lebih dari satu fraksi.
“Tapi itu wacana di internal Pansus, dalam kaitan dengan persoalan, maka rekan-rekan Pansus memandang bahwa angket menjadi pilihan untuk penyelesaian pasar Mardika termasuk sampai penyelidikan yang mendalam,”kata Sairdekut, kepada awak media, Kamis (22/6/2023).
Untuk itu, politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, setelah selesai verifikasi surat masuk oleh DPRD, baru Pansus melaporkan hasil dari sebagian kepada pimpinan baru didiskusikan dan dirumuskan langkah lanjutan.”Pansus sudah diwacanakan (Hak Angket) ke DPRD. Setelah melewati dinamika di fraksi, konsolidasi antar fraksi,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, penggunaan hak Angket yang diatur sesuai aturan main. Namun tergantung kerja Pansus untuk disampaikan ke pimpinan DPRD.
“Dalam kaitan persoalan ini, maka rekan rekan di Pansus memandang bahwa angket menjadi pilihan untuk penyelesaian pasar mardika, supaya masuk ke tahap penyelidikan yang mendalam,” ujarnya. (M-009)
- Editor: Daton
- Ini Jawaban Pjs Bupati Jembrana atas Pandangan Umum Fraksi DPRD
- Alasan De Gadjah Gunakan Helikopter di Tengah Padatnya Jadwal Kampanye
- I Nengah Senantara Soroti Pentingnya Bendungan Sidan Segera Rampung
- Ketua DPRD Badung Minta Pemerintah Berinovasi Kurangi Kesemrawutan Kabel
- Sidang Paripurna Kelima Masa Persidangan Pertama DPRD Badung Tahun 2024