Waduh! Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya di Pulau Buru, Maluku

Ilustrasi Orang tua kandung Rudapaksa Anak Kandungnya. (Net)

AMBON,MENITINI.COM – Kasus-kasus rudapaksa yang terjadi akhir-akhir ini bukan saja dilakukan oleh orang jauh, tapi justru orang-orang dekat. Seperti yang terjadi di Pulau Buru, Maluku dengan terduga pelaku ayah kandung korban sendiri. Lelaki berusia 34 tahun ini sudah ditahan, setelah dilaporkan istrinya. 

Ayah biadab ini ditangkap oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru setelah laporan polisi diajukan.

Kasus ini bermula ketika ibu korban menemukan bercak mencurigakan pada seragam pramuka putrinya. Setelah ditanya, korban yang masih duduk di bangku SD akhirnya menceritakan perbuatan keji yang dialaminya sejak kelas 4 SD hingga kini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Buru, AKP. I Kadek Dwi Pramartha Putra, pelaku kerap mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun. “Jika korban melapor, dia akan dibunuh,” ujar Kasat.

BACA JUGA:  Widya Pratiwi Terpilih Jadi Ketua DPW PAN Maluku 

Pelaku terakhir kali melakukan aksinya pada 10 Februari 2025 di rumahnya di Kecamatan Lolonggoba. Setelah mendengar pengakuan putrinya, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Buru dan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Sebelumnya kasus serupa terungkap di Kota Namlea, Kabupaten Buru pada 6 Februari 2025 lalu. Pelaku ASW (52) tahun lakukan rudapaksa terhadap anaknya berulangkali. Kini Laki-laki tua biadap itu sudah dijobloskan ke jeruji besi. (M-009).

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Desa, KPN Tial Diperiksa Penyidik Ditkrimsus Polda Maluku

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami