Waduh! Kakek 76 Tahun Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya 

Ilustrasi
Ilustrasi. (Net)

AMBON,MENITINI.COM – Seorang Kakek bejat berinisial NP (76), warga di salah satu negeri di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tegah mencabuli anak di bawah umur. Korban berinisial AM (13).

Kapolsek Saparua AKP. Semmy. J. Leimena melalui Kanit Reskrim Bripka I. Ketut. Sukadana dan penyidik pembantu reskrim polsek Saparua mengatakan bahwa, pelaku melancarkan aksinya terhadap korban AM sebanyak tiga kali.

Kejadian pertama dan kedua itu terjadi pada tahun 2024 sedangkan kejadian ketiga terjadi pada bulan Maret 2025. Perbuatan bejat tersebut terungkap saat orang tua korban melaporkan pelaku NP ke Polsek setempat dengan nomor LP/14/III/2025/SPKT/POLSEK SAPARUA/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, Tanggal 05 Maret 2025.

BACA JUGA:  Kepolisian Sektor Baguala Razia Miras Jelang Ramadhan

“Awal peristiwa terjadi saat korban hendak pergi untuk membeli minyak tanah. Di tengah perjalanan pelaku datang dari arah pantai kemudian menarik korban ke dalam semak-semak. Pelaku kemudian melakukan perbuatan. Setelah itu memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 20.000,” kata Kanit Reskrim, mengutip pernyataan orang tua korban, Jumat (14/3/2025).

Kemudian menjelang Seminggu, Kakek bejat ini kembali melancarkan aksinyanya untuk kedua kali. Dimana korban yang saat itu sedang berjalan untuk bermain bersama teman-temannya. Pelaku yang melihatnya langsung memanggil korban dan menarik tangan korban ke semak-semak.

“Sesampainya disemak-semak, pelaku NP kemudian melakukan perbuatan bejatnya sama seperti yang pernah ia lakukan sebelumnya,” ucapnya. 

Di bulan Maret 2025 lalu, sekitar pukul 10.00 WIT, tua bejat ini kembali melancarakan pembuatnya.

BACA JUGA:  Speed Boat DN Tenggelam di Manipa, Ini Penyebabnya

“Untuk ke 3 kalinya pada Maret 2025, saat itu pelaku NP sempat meremas bagian tubuh korban, kemudian korban AM langsung memukul tangan pelaku dan lari meninggalkan pelaku,” jelas Bripka Ketut.

Sementara dari pengakuan korban AM lanjut Kanit Reskrim, korban sempat diberikan uang oleh pelaku, namun korban sendiri tidak mengetahui motif apa maksud dan tujuan pelaku memberikannya uang.

“Sejumlah uang yang diberikan pelaku kepala korban itu nilainya bervariasi diantaranya, Rp. 5.000, Rp 10.000, Rp. 15.000, Rp. 20.000 dan Rp. 2.000., tuturnya.

Atas perbuatan bejatnya, Pelaku kini dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kapasitas Kelompok Kelautan dan Perikanan di Desa Poka, BPPP Bentuk Kelompok Koperasi Sesuai Permen KP

“Pelaku NP alias Bob pada tahun 2015 pernah melakukan kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur hingga menjalani proses hukum,” tuturnya. (M-009)

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami