Tak hanya itu, hal lain yang disampaikan Wakil Bupati Jembrana Ipat dalam persidangan terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 itu juga diantaranya mengenai penegakan hukum atau penertiban terhadap bangunan yang ditengarai menyalahi RTRW, memantapkan rencana pola ruang wilayah Kabupaten Jembrana dalam kawasan lindung dan budidaya demi keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah, perbedaan penggunaan skala peta wilayah administrasi Kabupaten Jembrana, dan terakhir terkait dengan beberapa istilah asing seperti barrier zone, green area, green belt, mitigasi nonstruktural, sand dunes, cavital intensive, dan labor intensive. (M-011)
- Editor: Daton