Kamis, 12 Desember, 2024

Wakil Ketua DPRD Pastikan Pemberlakuan PPN 12 Persen tidak Pada Kebutuhan Dasar Masyarakat

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia memastikan tak semua barang dan jasa kena kebijakan kenakan PPN 12 persen, salah satuuunya barang kebutuhan poookok. (Foto: Humas DPR RI)

JAKARTA,MENITINI.COM-Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pemberlakuan PPN 12 persen tidak dikenakan pada kebutuhan dasar masyarakat. Ia menilai masyarakat akan terbebani jika PPN 12 persen dikenakan seperti pada bahan makanan pokok (sembako) hingga listrik dan air.

Dasco mengungkapkan hal tersebut usai melakukan rapat koordinasi dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu, Jumat (6/12/2024).

“Jadi yang tidak dikenakan PPN itu seperti dari bahan makanan. kemudian UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan, dan asuransi, listrik, dan air bersih di bawah 6.600,” kata Dasco.

Dasco menambahkan kebijakan tersebut merupakan kesepakatan hasil diskusi antara DPR dan Pemerintah. Ia menambahkan, kepastian kebijakan tersebut diserahkan kepada pemerintah terkait pemberlakuannya pada 1 Januari 2025.

BACA JUGA:  Waspada QRIS Palsu, Bank Indonesio Ungkap Cara Membedakan  

“Pemberlakuan di 1 Januari 2025 itu tergantung mana yang kemudian yang di fix kan oleh Pemerintah. Itu yang akan diumumkan oleh Pemerintah, kita lihat aja nanti 1 Januari 2025,” katanya. (Sumber: RRI/QQ)

  • Editor: Daton