TERNATE, MENITINI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara M Rahmi Husen menyesalkan sikap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan Wakil M Al Yasin Ali mengabaikan undangan rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur akhir tahun 2021.
Akibat ketidakhadiran kedua pimpinan daerah itu, paripurna terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Sebagai pimpinan DPRD kami sangat menyayangkan ketidakhadiran mereka,” ujar Husen, kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
Ia menegaskan, sebagai kepala daerah yang tidak menghadiri paripurna LKPJ menimbulkan kecurigaan.
“Patut dicurigai ada apa ini,” tegas politikus Partai Demokrat ini.