DENPASAR, MENITINI-Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong meminta kepada seluruh perusahan atau industri yang menghasilkan limbah atau sampah plastik yang ada dalam kemasan dan sejenisnya agar segera mengeksekusi Permen KLHK Nomor 75 tahun 2019.
Dalam Permen tersebut intinya adalah pemerintah ingin mengurangi volume sampah di seluruh wilayah Indonesia yang dihasilkan oleh pabrik atau industri yang hasil kemasannya, olahannya, menyisakan sampah plastik dan akhirnya dibuang menjadi sampah.
Berita Terkait
- Dituding Merusak Lingkungan, Masyarakat Gili Indah Demo Tolak PT TCN Masuk Gili Meno
- 51 Negara Bahas Empat Isu Utama di KTT AIS Bulan September 2023 di Nusa Dua
- Berkali-kali Disampaikan, ITDC Belum Kerjakan, Pembuatan Gorong gorong Cegah Abrasi
- Limbah Plastik Anorganik untuk Bangun Rumah Tahan Gempa RPIA Siboli