Jumat, 22 November, 2024

Wamen LHK Minta Perusahaan Penghasil Plastik Bertanggung Jawab Mengelolah Limbahnya

Pengolahan sampah di Samtaku Jimbaran dengan teknologi tepat guna karya anak bangsa

DENPASAR, MENITINI-Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong meminta kepada seluruh perusahan atau industri yang menghasilkan limbah atau sampah plastik yang ada dalam kemasan dan sejenisnya agar segera mengeksekusi Permen KLHK Nomor 75 tahun 2019.

Dalam Permen tersebut intinya adalah pemerintah ingin mengurangi volume sampah di seluruh wilayah Indonesia yang dihasilkan oleh pabrik atau industri yang hasil kemasannya, olahannya, menyisakan sampah plastik dan akhirnya dibuang menjadi sampah.